oleh

Petisi Rakyat Menggema: Dukung Bupati Tapteng Lawan ‘Bandit Berkedok Investor’

-BERITA-1,910 views

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Sejumlah aktivis Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar) bersama pegiat antikorupsi dan pemerhati lingkungan menggalang petisi rakyat untuk mendukung langkah Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil alih 451 hektare (Ha) lahan di Kecamatan Manduamas yang diduga dikuasai PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) secara ilegal.

Koordinator Gempar, Simon Situmorang bersama Irwansyah Daulay, menegaskan petisi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat agar negara hadir melawan praktik penguasaan lahan tanpa izin yang sudah berlangsung selama 25 tahun.

“Kami akan selalu bersama Bupati melawan ketidakadilan. PT SGSR telah menanami sawit tanpa dasar hukum dan tidak pernah menjalankan kewajiban plasma kepada masyarakat. Ini bandit berkedok investor,” tegas Simon, Minggu (7/9/2025) di Pandan.

Baca Juga :  Kapolres Tapteng Pimpin Operasi Sarang Narkoba di Kolang, Gubuk Diduga Lokasi Penyalahgunaan Sabu Dibakar

Menurut Simon, sikap tegas Bupati Masinton menjadi sejarah baru di Tapteng. “Beliau tidak gentar dan berani melawan praktik ilegal. Petisi ini jadi wadah rakyat menyampaikan dukungan dan advokasi hak-haknya,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Masinton bersama Wabup, Dandim 0211/TT, Kepala ATR/BPN Tapteng dan jajaran OPD meninjau langsung lahan yang telah ditanami sawit hingga siklus kedua. Masinton menegaskan lahan 451 Ha itu tidak memiliki alas hak dan akan diambil alih Pemkab. Dari luas tersebut, 100 Ha akan digunakan untuk pembangunan Markas Batalyon TNI AD di Pantai Barat.

“Tidak ada yang di atas negara. Atas nama rakyat, saya eksekusi dan jalankan. Sudah puluhan tahun kalian untung tanpa aturan, tidak bayar apa-apa. Cukup sudah,” tegas Masinton di hadapan perwakilan PT SGSR.

Baca Juga :  Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka, Satu WN Taiwan Jadi Tersangka

HRD PT SGSR, Ruben Sitinjak, mengakui lahan tersebut telah dikuasai selama 25 tahun. Namun pihaknya mengklaim sudah mengajukan proses ke BPN Pusat pada 2023. Meski demikian, TNI dan Pemkab menilai klaim itu terlambat karena lahan sudah lama ditanami di luar HGU.

Dandim 0211/TT, Letkol Inf Fernando Batubara menegaskan, 100 Ha lahan akan segera digunakan untuk markas Batalyon. “Negara sudah hadir. Jadi jangan ada konflik. Mari patuhi keputusan yang sah nantinya,” ujarnya. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar