LINTASSUMUT.COM, Sibolga | Dugaan praktik penggunaan kapal bom kembali marak di perairan pantai barat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu kapal diduga milik pengusaha berinisial AB bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Kapal tersebut disebut-sebut tidak memiliki nama maupun tanda registrasi resmi, hanya bercat biru polos. Warga menuturkan, kapal itu kerap melakukan aktivitas bongkar muat di salah satu tangkahan di Kota Sibolga.
“Kapalnya baru empat hari beroperasi di laut, langsung bongkar. Tapi kami menduga kapal milik si AB ini tidak bisa disentuh aparat, karena backing-nya kuat, katanya ada bintang satu yang mendukung,” ujar seorang warga, Senin (8/9/2025).
Warga pun mendesak aparat terkait, mulai dari Polres Sibolga, Syahbandar, PSDKP, hingga Danlanal, agar tidak tutup mata.
“Banyak yang bilang ada upeti ke oknum aparat supaya kapal itu lancar beroperasi,” tambah warga lain.
Sumber lain yang bekerja di salah satu tangkahan menyebut, AB mengelola sedikitnya enam kapal yang diduga dipakai untuk praktik illegal fishing.
“Semua dikelola langsung sama dia. Pengusaha kapal lain pun katanya setor ke AB supaya kapal bom bisa tetap jalan,” ungkapnya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa aparat seolah diam? Padahal penggunaan bom ikan jelas-jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009) disebutkan:
Pasal 8 ayat (1): Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, atau menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Pasal 84: Pelanggaran pasal ini dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.
Selain itu, KUHP Pasal 187 menegaskan, siapa pun yang menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang lain atau merusak barang dapat dikenakan hukuman pidana berat.
Penggunaan bom ikan bukan hanya merugikan nelayan kecil, tetapi juga merusak ekosistem laut. Ledakan bom bisa menghancurkan terumbu karang yang butuh puluhan tahun untuk pulih, sehingga ikan menjauh dari perairan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar menindak tegas pelaku.
“Kasihan nelayan tradisional. Mereka menangkap ikan pakai jala dan pancing, tapi hasilnya makin berkurang karena laut dirusak bom. Bupati Tapteng saja sudah tegas membuat pernyataan memberantas kapal bom dan kapal illegal fishing lainnya. Masak aparat pusat dan daerah tutup mata?” tegas warga.(Ded)







Komentar