oleh

Pemkab Asahan Perpanjang Masa Libur Sekolah

Lintas Sumut | Asahan – Terkait diperpanjangnya masa darurat penyebaran Virus Corona Covid 19, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan mengumumkan tentang kegiatan perpanjangan belajar di rumah (daring). Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs Sofian, MM, Rabu (1/4).

Hal itu dituangkan dalam surat Edaran dengan nomor 420/2427-KP/2020 perihal kegiatan perpanjangan belajar di rumah (daring) yang mana akan ditambah hingga tanggal 22 April 2020 mendatang.

Surat edaran tersebut sudah diinformasikan kepada kepala PAUD/TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Kuasa Hukum Amri Lubis Bongkar Kejanggalan Kasus di PN Sibolga

“kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan metode jarak jauh (daring) diperpanjang sampai tanggal 22 April,” kata Sofian saat dihubungi wartawan.

Sementara itu, setelah tanggal 22 April pihaknya akan mengikuti perkembangan selanjutnya dan masih berpedoman kepada kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.

Kemudian, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan kepada kordinator wilayah pendidikan ditiap kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada kepala sekolah negeri maupun swasta di lingkungan kerja masing masing terkait hal ini.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sibolga Sita Sabu 0,53 Gram dari Tangan HB di Sibolga Kota

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Asahan telah melakukan perpanjangan kegiatan belajar siswa di luar kelas (di rumah) lewat surat Bupati Asahan nomor : 420/1306 pada tanggal 31 Maret 2020, dan surat surat dari Kadis Pendidikan Asahan tanggal 26 Maret tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan masa darurat Covid-19. (Abib)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar