Lintas Sumut | Tanjung Balai –
Curi Sepeda Motor, K (43) warga Desa Sei Dadap, Kab. Asahan diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara.
Pelaku diamankan dirumahnya setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa sepeda motor Scoopy plat BK 2889 QAD bewarna biru putih miliknya hilang”, ujar AKP M Tanjung, Kapolsek Tanjungbalai Utara, Jumat(17/11/2023).
Dijelaskannya, sepeda motor tersebut diparkirkan oleh korban didepan rumahnya. “Saat dilihatnya, ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada”, kata Kapolsek.
Kata kapolsek, saat dilakukan penyidikan, diketahui sepeda motor korban berada di Sei Dadap bersama tersangka K.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung kejar pelaku dan barang bukti. Kami temukan di rumah tersangka dan langsung di ringkus”, ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, dan 5e KUHPidana. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 12 juta”, ungkapnya. (Abib)













Komentar