oleh

Pemko Tanjungbalai dan Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg yang Curang

Lintassumut| Tanjungbalai

Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyepakati langkah konkret untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas agen maupun pangkalan LPG 3 kilogram yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola distribusi gas bersubsidi.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (18/6/2026), sebagai respons atas kelangkaan LPG 3 kilogram yang dalam sebulan terakhir banyak dikeluhkan masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, bersama Sales Branch Manager (SBM) Medan VII Gas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Erky Randika. Turut hadir perwakilan Polres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kuasa Direktur PT Tomimaru Gasindo Madong Gorat Siahaan, Kabag Perekonomian Setdako Tanjungbalai Rini Diana, para agen dan pangkalan LPG, serta kepala SPPG.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina meminta Pertamina segera melakukan verifikasi terhadap pangkalan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola maupun praktik kecurangan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi di tengah masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen memastikan LPG 3 kilogram benar-benar tersedia bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Ia juga menyoroti beredarnya isu dugaan pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi yang kemudian diperjualbelikan untuk kebutuhan tertentu.

“Hasil monitoring tim di lapangan menunjukkan adanya sejumlah pangkalan yang belum menjalankan tata kelola distribusi sebagaimana mestinya. Ditemukan kondisi di mana stok LPG habis hanya dalam hitungan jam, sementara pencatatan penjualan justru dilakukan pada malam hari setelah seluruh tabung terjual. Praktik seperti ini harus segera dibenahi,” tegas Fadly.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan

Ia meminta seluruh pangkalan melakukan pencatatan transaksi secara langsung pada saat penjualan berlangsung serta memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Selain itu, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe) guna mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi.

“Kita ingin LPG 3 kilogram benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Karena itu diperlukan komitmen bersama dan pengawasan berkelanjutan dari seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, SBM Medan VII Gas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Erky Randika, menjelaskan bahwa Pertamina bertanggung jawab terhadap distribusi dan pengawasan stok energi, termasuk LPG, di wilayah operasional Kota Tanjungbalai.

Saat ini, penyaluran LPG 3 kilogram di Kota Tanjungbalai dilakukan melalui lima agen LPG bersubsidi yang membawahi 209 pangkalan. Berdasarkan data operasional, rata-rata distribusi LPG subsidi mencapai sekitar 6.720 tabung per hari atau setara 20.160 kilogram per hari.

Menurut Erky, secara umum pasokan LPG subsidi di Kota Tanjungbalai masih dalam kondisi normal. Bahkan pada Mei 2026 terjadi peningkatan realisasi penyaluran sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya.

Meski demikian, Pertamina mengakui masih ditemukan sejumlah persoalan tata kelola di tingkat pangkalan yang memerlukan evaluasi dan pembenahan.

“Kami menanggapi serius masukan yang disampaikan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Beberapa temuan terkait tata kelola di tingkat pangkalan memang sudah menjadi perhatian kami. Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erky.

Baca Juga :  Kembali dari Tanah Suci, Mahyaruddin Ajak Evaluasi dan Perbaikan Penyelenggaraan Haji

Usai rapat, Kepala Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai, Rini Diana, mengungkapkan bahwa dari total 209 pangkalan yang pernah tercatat, saat ini hanya 197 pangkalan yang masih aktif beroperasi.

Ia juga mengingatkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Kota Tanjungbalai ditetapkan sebesar Rp15.000 per tabung, sementara harga jual di tingkat pangkalan berada pada kisaran Rp17.000 per tabung.

Rini menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memenuhi ketentuan. Karena itu, pangkalan tidak dibenarkan menjual LPG subsidi kepada warung, kedai sembako, maupun pihak-pihak yang diduga melakukan praktik pengoplosan.

“Pangkalan wajib mematuhi aturan distribusi LPG bersubsidi. Penjualan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk pengoplos, tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemko Tanjungbalai dan Pertamina akan meningkatkan pengawasan lapangan, melakukan verifikasi terhadap pangkalan yang terindikasi melanggar aturan, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan praktik penyimpangan yang berkontribusi terhadap kelangkaan LPG 3 kilogram di Kota Tanjungbalai. (RBB)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar