LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Akibat nyayian tersangka Awi, yang di interogasi ngaku siapa pemilik Narkotika jenis shabu tersebut, membuat Rasyid juga ikut diamankan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Jumat (3/7/2020), sekitar pukul 17.00 wib.
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai* telah mengamankan 2(Dua) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu sbb :
TKP Jalan. Sehat Link. I Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai, personil menangkap tersangka Johan Alias Awi, 46, Wiraswasta, warga jalan AP Negara, Link. I, Kel. Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Muhammad Rasyid Alias Rasyid, 42, Nelayan beralamat di Gang. Tenang, Link. X, Kel. Pulau Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
” Dari kedua tersangka Polisi menyita barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3 (Tiga ) gram, 1 (Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Pol, BK 6956 QAH, 2 ( dua ) unit Handphon Merk Nokia dan 1 (satu) lembar plastik assoi warna hitam “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH.
AKP Zulfikar SH mengaku, keberhasilan penangkapan kedua tersangka tak terlepas adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa dijalan Sehat, Kel. Selat Lancang, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Merk Beat dengan Nomor Polisi BK 6956 QAH yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Katanya lagi, berbekal informasi tersebut, Kanit I Aiptu Wariono dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.
Dikatakan AKP Zulfikar SH, pada saat akan diamankan TSK Awi sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dengan No Pol BK 6956 QAH, didekati personil melihat tersangka ada membuang dengan tangan kirinya 1 (satu) lembar plastik assoi warna hitam. Setelah diambil dan dibuka alhasil berisikan 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian Ucapnya lagi, petugas menginterogasi dan TSK Awi menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Muhammad Rasyid.
Tanpa berlama-lama akhirnya tersangka Rasyid juga berhasil dilakukan penangkapan dirumahnya.
Selanjutnya barang bukti dan kedua TSK di bawa ke Mako Polres guna penyelidikan lebih lanjut, serta kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Subs pasal 132 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun, Tutup Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH.
(Robi)











Komentar