oleh

Modus Minjam Sp. Motor Polsek TBU Amankan Pelaku Penipuan & Penggelapan

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Berpura-pura / modus meminjam Motor, untuk mengambil jaket dikos-kosan dan bawa kabur serta jual Sepeda Motor, Sahrul Nuzam diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai, Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 13.30 Wib

” Sesuai laporan Polisi nomor, LP/33/XI/2020/Poldasu/Res. Tg. Balai/ Sek. Utara, Tgl. 06 Nopember 2020, atas nama pelapor Helmawati, 38, IRT, Desa Gunung Melayu Kec Rahuning Kab Asahan dan Tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan pasal 372 yo 378 KUH Pidana, maka dilakukan penangkapan “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH,

Kejadian berawal saat Jum’at (30/10) sekitar 19.15 Wib ditempat Kejadian Perkara (TKP), jalan Letjen Suprapto Lingk I, Kelurahan Matahalasan, Kec Tanjung Balai Utara tepatnya depan Warung Penjual Nasi, terjadi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Metic Merk Vario warna Merah dengan No. Polisi BK 6171 VBA. Dengan nomor rangka MHIJFV 116ZK 802687, nomor Mesin JVIE1807157.

Dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira, Adapun cara tersangka Sahrul Nizam alias Sahrul,, 50, Nelayan, warga jalan Dok Kapal Tambatan Bersama Kec Tanjung Balai Kab Asahan melakukan aksinya dengan cara menjalin pertemanan di Medsos lalu mengajak bertemu dan berupaya meminjam Sp. Motor kepada korban Helmawati dengan alasan menjemput jaket ke tempat Kost yang berada di Sei Apung, Sebutnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapteng Apresiasi Wahana Visi Indonesia atas Kontribusi Penanganan Tanggap Darurat Bencana

Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka Sahrul berhasil meminjam dan membawa lari sepeda motor korban, juga tidak mengembalikan nya lagi kepada pemilik kendaraan tersebut, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000.(duapuluh satu juta Rupiah), serta membuat pengaduan resmi ke Polsek Ucapnya.

Ket Foto : Tersangka Sahrul Nizam alias Sahrul

Berbekal dari laporan masyarakat tersebut, Unit Res Polsek Tanjung Balai Utara yang dipimpin Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU L Tambunan, mengajak korban Helmawati mencari info keberadaan pelaku yang berada di Pasar TPO.

” Korban menghubungi pelaku Sahrul Nizam alias Sahrul melalui tetepon genggam (HP) dengan berpura-pura memaafkan pelaku yang telah 1 Minggu melarikan Sp motor hak miliknya dan mengajak jumpa di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau “, Kata Kapolres Tanjung Balai ini.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Bantu Aktifkan Kartu BPJS Pasien di RSUD Tuan Rondahaim

Setelah pelaku tiba di lokasi yang tentukan, Kanit Reskrim IPDA L. Simatupang bersama Anggota unit opsnal Polsek Tanjung Balai Utara, langsung melakukan penangkapan terhadap TSK,

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah tas sandang Merk Poloking warna coklat, 1 (satu) buah dompet Meri Levi’s warna coklat, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Helmawati (Korban), 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat) An. Helmawati, 1 (satu) buah Kartu ATM An. Helmawati dan 1 (satu) unit Hanphone merek Nokia warna hitam.

Ket Foto : Barang Bukti

Saat dilakukan interogasi, TSK mengakui telah menggelapkan Sp motor Honda Vario warna merah BK 6171 VBA dan telah menjualnya di daerah Kubu Prop. Riau seharga Rp 2 juta, dan uang hasil penjualannya telah habis difoyafoyakan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna penyelidikan dan penyidikan.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar