oleh

Miliki Shabu 4,28 Gram Warga Asahan Diamankan Sat Res Narkoba Polres T.Balai

Ket Foto : Tersangka Bambang Sudirman & Barang Bukti Berupa, 1 (satu) Bungkus Plastik Besar Klip transpan Berisi Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 4,13 (Empat Koma Tiga Belas) Gram & 1 (satu) Bungkus Plastik Kecil Klip Transparan Berisi Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 0,15 (Nol Koma Lima Belas) Gram.

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dijalan Rel Kereta Api Lingk II, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis, (19/11/2020), sekitar pukul 18.45 wib.

Personil berhasil menangkap tersangka Bambang Sudirman, 39, Wiraswasta, warga Dusun V, Desa Asahan Mati, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan dan menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,13 (empat koma tiga belas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram.

Ungkapan ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Jumat, (20/11/2020) dan mengatakan, penangkapan awal personil, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jln. Rel kereta api Lingk II kel. Pematang Pasir kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai ada seorang laki2 dengan ciri2 yg sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Ruas Jalan Kabupaten di Nagori Bandar Tinggi Segera Diperbaiki: Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Simalungun

Lanjut AKP Zulfikar SH, berbekal laporan masyarakat tadi, Team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1, guna mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

Ket Foto : Tersangka Bambang Sudirman

” Saat dilakukan penangkapan terhadap TSK barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut berada tepat disamping kanan TSK dan setelah di geledah petugas kembali menemukan narkotika jenis shabu dikantong sebelah kirinya “, Ungkapnya.

Baca Juga :  Kejuaraan Rally Pasifik 2026 Akan Berlangsung di Kabupaten Simalungun pada Agustus Mendatang

Kemudian petugas melakukan interogasi dan TSK Bambang menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya menggiring ke Mako guna proses selanjutnya.

” Tersangka Bambang, diperiksa intensif, dijebloskan kedalam tahanan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Thn 2009 dengan ancaman minimal 5 dan paling lama 20 Tahun kurungan penjara “, Tutup Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar