Lintassumut | Medan. –
Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan lagi-lagi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RS (29), warga Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan ketika dikonfirmasi detakterkini.com mengatakan, penangkapan terhadap RS berawal dari adanya laporan masyarakat setempat terkait seorang wanita yang melakukan transaksi narkotika di seputaran Kelurahan Pulo Brayan.
“Kemudian petugas kami langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat ada seorang wanita yang dicurigai gerak geriknya,” kata Oloan Siahaan, Minggu (18/04/2021) siang.
Oloan menjelaskan, penangkapan dilakukan ketika petugas menyamar sebagai pembeli dan petugas lakukan transaksi narkotika terhadap wanita tersebut.
“Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisi sabu-sabu (methamphetamine) seberat 0,21 gram,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan RS, lanjut Oloan, barang bukti narkotika seberat 0,21 gram tersebut dibelinya dari seorang bandar berinisial W dengan harga Rp 500.000/gram.
“Kini bandar narkotikanya masih dalam pengejaran (DPO),” terangnya lagi.
Dikatakan Oloan, saat ini tersangka RS beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) seberat 0,21 gram itu diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.(R12)









Komentar