oleh

Menjual Narkoba Jenis Sabu Didalam Rumah Kosong Tonton Diamankan Petugas Sat Narkoba Polres T.Balai

 

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu di TKP Jln. Ambai Link. IV Kel. Perjuanagan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (15 Juli 2020), sekitar pukul 05.00 wib

Dari tersangka Zulkifli Marpaung alias Tomjon, 45, Wiraswasta, Gg.Kampar Link. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai polisi menyita barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,20 (Satu Koma Dua Puluh ) gram, 1 (Satu) buah Timbangan Electrik, Tiga (3) bal kecil berisi plastik klip transparan, Tiga (3) batang pipet plastik dan Satu (1) buah dompet warna ungu.

Hal ini disampiakan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH.

Baca Juga :  Polres Simalungun Memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Dengan Meriah Bertema "Polri untuk Masyarakat

Dikatakannya, penangkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa diJalan Ambai Link. IV Kel.vPerjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 1 ( satu ) orang laki-laki sedang Berada di sebuah Rumah Kosong yang Sedang Menjual narkotika jenis shabu.

Foto Tersangka Dan Barang Bukti

Lanjutnya, berbekal laporan masyarakat tersebut, Kanit I Aiptu WARIONO dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

” Saat akan diamankan TSK sedang Duduk didalam sebuah rumah Kosong, setelah diperiksa petugas ternyata menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu terletak dimeja kecil dapur dekat tersangka berdiri.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapteng Apresiasi Wahana Visi Indonesia atas Kontribusi Penanganan Tanggap Darurat Bencana

Ia mengaku, petugas menginterogasinya dan TSK menerangkan dan membenarkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari nama inisial HD, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap inisial HD, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 dari UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 Tahun kurungan, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH menutup.

(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar