LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Dalam mengemukanan pendapat Umum, Demonstrasi tidak pernah lepas dalam kehidupan bernegara yang menganut sistem demokrasi,
Dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan tujuan demonstrasi atau unjuk rasa adalah menyampaikan aspirasi untuk menuntut hak supaya dapat dipenuhi, dan aspirasi dapat berupa kritik dengan tawaran solusi yang dapat menampung kepentingan semua pihak.
” Dalam kajian ilmiah ini, untuk menyampaikan aspirasi harus dilandasi dengan rasa tanggungjawab serta menjaga ketertiban dengan cara adanya Etika dan Moral “, Ucap Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi, M Adrun Nafiz, Rabu (11/11/2020).
Dikatakannya, ketertiban Fungsi berdemontrasi ada tiga diantaranya, Fungsi Aspiratif yaitu demonstrasi dilaksanakan dengan tuntutan-tuntutan baik positif yang menekankan dukungan terhadap sesuatu maupun negatif yang berupa penolakan/kritik terhadap sesuatu.
Lanjutnya, Fungsi kontrol adalah sebagai salah satu pernyataan sikap demonstrasi menjadi fungsi kontrol yang dirasakan ampuh karena dengan demikian bisa mengontrol kinerja lembaga pemerintahan atau lainnnya.
Ketiga adalah Kata M Adrun Nafiz, Fungsi persuasif, hal ini untuk mendorong masyarakat yang menyaksikan demonstrasi bisa mendapatkan pesan langsung yang disampaikan sekaligus mendorong mereka untuk turut merenungkan pesan moral dari demonstrasi tersebut.
Akan tetapi ucapnya melanjutkan, dalam aksi demonstrasi masih banyak saja oknum-oknum yang tidak memperhatikan etika berdemostrasi sehingga jalannya Unjukrasa (demonstrasi) tidak berjalan lancar, seperti kebanyakab oknum yang tidak bertanggungjawab menjadi provokator sehingga muncullah kekerasan fisik dan melakukan perusakan fasilitas umum sehingga berujung pada kerusuhan.
” Aksi anarkisme ini sungguh merugikan banyak pihak karena orang yang tidak ada sangkut pautnya dalam kejadian tersebut dapat terkena imbasnya, dan hal semacam inilah yang harus dihindari karena sudah mencederai etika berdemonstrasi “, Bebernya
Hal semacam inilah yang dinamakan moral fallacy, dimana moral manusia mengalami proses degradasi, atau bisa dikatakan sebagai kemunduran, kemerosotan, penurunan, dimana nilai dan moral yang berlaku didalam masyarakat mengalami kelunturan sehingga sulit membedakan benar dan salah dan dalam situasi ini orang dapat bertindak semena-mena sehingga dapat membenarkan aksi anarkisme, meski secara etika dan moral tindakan tersebut salah.dan aksi semacam inilah yang akan membawa petaka terhadap pergerakan reformis di Indonesia.
Ia mengaku, UU RI No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.
Maka, Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum mengatur bentuk dan atau cara penyampaian pendapat dimuka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja dilingkungan kerjanya.
Sehingga Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana diatur dalam UU 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah sejalan dengan, Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dijelaskannya,” Pasal 9 Deklarasi universal hak-hak asasi manusia yang berbunyi:”setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima atau menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga serta dengan tidak memandang batas-batas”.
Sebagai seorang mahasiswa yang mempunyai fungsi sosial control sudah seharusnya kita dapat berpikir kritis dalam dilematik keadaan sosial yang menyangkut semua warga Negara dan sebagai seorang mahasiswa yang dipercaya oleh masyarakat karena kita dianggap mempunyai kapasitas intelektual yang mampu, sudah seharusnya kita dapat menawarkan solusi bagi kebijakan pemerintah yang dianggap kurang tepat dalam kehidupan bermasyarakat. Semua ini agar terwujudnya masyarakat sejahtera diatas kepentingan bersama.
M Adrun Nafiz menyarankan, agar kedepannya jalan yang ditempuh dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan cara mediasi antara perwakilan mahasiswa ataupun organisasi masyarakat dengan pihak pemerintah untuk mencapai solusi atau kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dan pastinya menguntungkan bersama.
Selain itu juga, Agar kedepannya dapat meminimalisir terjadinya ketegangan antara rakyat dan pemerintah yang dipicu oleh peraturan-peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat tersebut.
Apabila hal tersebut dapat diatasi, maka keselarasan dalam hidup berdemokrasi dapat terjalin dengan baik dan menimbulkan rasa simpati masyarakat terhadap kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah, sehingga Demonstrasi yang disampaikan harus memperhatikan moral dan etika, sehingga selalu melahirkan kedamaian dan menciptakan lingkungan yang kondusif tanpa adanya tindakan provokatif sehingga partisipasi dan tingkat kepedulian masyarakat akan semakin tinggi terhadap keadaan di Negara ini.
Dengan adanya etika dan moral maka Demonstrasi yang disampaikan juga dapat mencerminkan wajah demokrasi yang sesungguhnya, dan menciptakan keharmonisan antara pemerintah dan masyarakat, Pungkas Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jambi M Adrun Nafiz mengakhiri.(Roby)









Komentar