oleh

Mencuri Dirumah Kosong Unit Polsek TBU Amankan Ajan

Ket Foto : Barang Bukti

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –

Unit Reskrim Polisi Sektor Tanjung Balai Utara (Polsek TBU) berhasil mengungkap dan mengamankan Nazarudin tersangka pencurian yang dilakukannya di TKP Jalan Sentosa, Lingk. IV, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 Wib.

Tindakan pelaku pencurian tersebut melanggar Pasal 367 ayat 2 Subs 362 KUHP berdasarkan laporan polisi bernomor, LP / 01 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK UTARA, tanggal 10 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian, atas nama pelapor / korban, ALI AKBAR MARGOLANG, 40 Thn, Islam, Guru, beralamat dijalan Sentosa Lingk. IV Kel. Sejahtera Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Tersangka Nazaruddin alias Ajan, 45, Buruh Harian Lepas, warga jalan Aman Gang Rotan Lingk. I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai berhasil Diamankan personil disita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk kejahatannya.

Baca Juga :  Seleksi Ketat Calon Kepala Sekolah Tapteng, Kadisdik: Utamakan Integritas dan Kompetensi

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (22/1/2021) mengatakan, kejadian pencurian berawal pada Sabtu (9 Januari 2021) yang diketahui sekira pukul 20.00 Wib, dirumah korban ALI AKBAR MARGOLANG yang terletak di jalan Sentosa Lingk. IV Kel. Sejahtera Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai yang dilakukan pelaku yang bernama Nazaruddin Alias Ajan, Sebutnya.

” Pelaku Ajan melakukan aksinya dengan cara memanjat kelantai dua, kemudian membuka tiga keping kaca nako jendela yang ada diatas sana dan masuk kedalam rumah lalu turun ke lantai satu melalui tangga, kemudian pelaku merusak pintu kamar belakang dengan menggunakan sebilah pisau “, Ucapnya.

AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, berhasil merusak pintu kamar belakang dan terbuka, kemudian pelaku mengambil uang didalam buku tulis yang terletak dilantai kamar sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), Sebut Kapolres Tanjung Balai.

Baca Juga :  Hadiri Coffee Morning Pelaku Usaha KEK Sei Mangkei, Wakil Bupati: Pemkab Akan Bangun BLK di Kota Perdagangan

Mendapat rumah telah ada yang mencuri, Selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, atas perintah Kapolsek Tanjung Balai Utara, maka dilakukan penyelidikan ungkap kasus kepada personil Polsek Tanjung Balai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Edward SIMANJUNTAK,

” Personil Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka bernama Nazaruddin Alias Ajan berikut loaksi keberadaannya sehingga Kamis (21/1/2021) sekira pukul 10.00 Wib, tersangka berhasil diamankan di jalan HM Yamin Kel. TB-Kota IV, Kec. TB-Utara Kota Tanjung Balai dan digiring ke Mako Polsek Tanjung Blaai Utara guna pemeriksaan lanjutan. Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengakhiri.

(R.Siregar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar