oleh

Lari Dari Kejaran Polisi Dedek Diringkus TEKAB Sat Reskrim Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Saat akan ditangkap tersangka Anwar Dedek alias Dedek, 24, Wiraswasta, warga jalan Rambutan Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, yang melarikan diri saat akan ditangkap, akhirnya Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjung BalaiBalai berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu, (1 Juli 2020) sekitar pukul 15.00 Wib

” Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / V / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK.NIBUNG tanggal 21 Mei 2020 yang dilakukan pelapor Gumri Lubis, 28, warga jln. Jenaha Link. I, Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.dan Surat perintah penangkapan bernomor : SP.Kap / 2 / VI / 2020 / Reskrim, tanggal 01 Juli 2020, maka Tim Tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka Anwar Dedek alias Dedek, 24, wiraswasta, beralamat dijalan Rambutan, Kel. TB-Kota II, Kec. TB-Selatan kota Tanjung Balai tak lain pelaku pencurian dan pemberatan di Objek perkara / TKP Jalan Lingkar Link. V Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Kamis (21 Mei 2020) sekira pukul 18.40 Wib “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH Kami (2/7) diruang kerjanya.

Baca Juga :  Kegiatan Bongkar Muatan Tongkang Di Dermaga TNI-AL Belawan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.
Foto : TSK Dedek

Dikatakannya, Kejadian berawal pada Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 18.40 Wib di jalan.Lingkar Link. V Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, yang saat korban didalam rumah di kamar depan lagi memberesin rumah dan tiba-tiba dua orang berboncengan menaiki sepeda motor berhenti didepan rumah, Jelasnya

Lanjutnya, turun salah seorang berjalan menuju ke depan rumah korban dan orang tersebut melihat ke kanan dan kiri sekitar rumah, lalu salah satu pelaku menggeser sepeda motor milik korban keluar rumah, Sebutnya.

Melihat itu, korban langsung keluar, meneriaki dan menangkap pelaku, namun pelaku mencucuk mata korban, sedangkan istri korban yang melihat langsung berteriak hingga salah satu pelaku berhasil diamankan masyarakat sekitar akan tetapi, pelaku lainnya melarikan diri, Ucapnya.

Baca Juga :  Aktivis Simalungun Praja Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli di KUA Bosar Maligas

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp.28.000.000,- dan pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai.

Berbekal laporan polisi tersebut maka, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku yang melarikan diri bernama Dedek warga jalan Rambutan.

” Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa TSK Dedek berada di jalan Suprapto Kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai, lalu dipimpin Perwira Pengendalj (PADAL) TEKAB Sat Reskrim langsung menuju tempat dimana pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadapnya dan menggiring nya Ke Mako Polres Tanjung Balai guna proses lanjutan, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH mengakhiri.

(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar