oleh

Komisi IV DPRD Medan Telusuri Penyimpangan Pendirian Bangunan di Grand Jati

Lintas Sumut | Medan –

Dugaan penyimpangan pendirian bangunan di Grand Jati Junction Jl Perintis Kemerdekaan Kelurahan Perintis Kec Medan Timur. Sejumlah bangunan ruko dan apertemen disinyalir melanggar ketentuan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang merugikan Pemko Medan.

Komisi IV DPRD Medan desak Pemko Medan melalui intansi terkait telusuri kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kita minta tinjau ulang SIMB yang telah diterbitkan apakah sesuai dengan kondisi bangunan yang berdiri di lapangan, Rabu (5/8) sekitar pukul 11.20 Wib.

Baca Juga :  Menteri Pariwisata RI Kunjungi Simalungun, Dorong Percepatan Pengembangan Destinasi Parapat Danau Toba

Didampingi petugas Satpol PP Kota Medan Irvan, Dinas PKPPR Kota Medan bidang pengawasan Ihsan Batubara, pihak Kecamatan Medan Timur, pihak Kelurahan, Kepling dan Staf Komisi IV DPRD Medan Gina Lubis serta Zulfikar. Paul MA Simanjuntak mensinyalir pembangunan diduga melanggar ketentuan.

Begitu juga dengan jumlah unit izin ruko yang tidak sesuai izin bahkan beberapa bangunan yang melanggar peruntukan serta Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Sementara itu anggota Komisi Antonius Tumanggor menuding lemahnya pengawasan instansi Pemko Medan mengalami kebocoran PAD ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Kapal Ikan Pukat Teri Terbakar Di Laut Belawan, Tiga Nelayan Meninggal Dunia

“Bagi pengembang, mungkin uang sebesar itu tidak seberapa. Tapi jika itu masuk ke kas Pemko Medan dengan situsi Covid saat ini sangat terbantu,” kata Paul.

Untuk itu, kata Paul, pihaknya akan memanggil pihak terkait dan pihak pengembang agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan kebenarannya. “Segera akan kita jadwalkan RDP”, ujar Paul asal politisi PDI P itu. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar