Lintas Sumut | Pematangsiantar –
Ditengah rencana pemerintah pusat membantu para pelaku (Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM) lewat program dana hibah akibat dampak Covid 19. Warga mengeluh mengurus administrasinya dikantor kelurahan.
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, warga diminta untuk melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Mendengar hal itu, Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi meminta Lurah agar memberikan keringanan dan tidak mempersulit warga.
“Sejumlah warga mengeluh dan menangis datang kepada saya, karena tidak bisa mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan akibat belum membayar PBB”, ucapnya Selasa (1/9).
Terkait hal itu, Andika menyayangkan sikap dari lurah di Kota Siantar yang terkesan mempersulit warga untuk memdapatkan bantuan.
“Seperti kita ketahui, di masa pandemi Covid 19 atau Virus Corona ini perekonomian masyarakat cukup lemah. Jadi jangan karena belum membayar PBB menjadi penghalang warga mendapat bantuan, ini sangat berarti bagi para pelaku UMKM”, tegasnya.
Politis Partai Hanura ini menghimbau seluru Lurah di Siantar untuk lebih memaksimalkan kinerja, dengan mempermudah pengurusan surat keterangan untuk syarat ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Pemko Siantar.
“Kita juga meminta kepada seluruh Camat di Siantar untuk turut mengawasi kinerja semua Lurah”, ketusnya lagi.
Menurutnya, pembayaran PBB memang penting untuk pendapatan daerah, namun ditengah masa sulit pandemi Covid 19 hal itu terkesan berlebihan apalagi untuk hal yang lebih besar.
“Ini kebijakan aneh, masyarakat untuk saat ini makan aja sulit, ditambah lagi dipaksa untuk membayar PBB, gegara kebijakan itu bisa makin rusak perekonomian warga”, ungkapnya kesal.
Sebelumnya, Lurah Bane, Sahat Maruli Tua Saragih ketika dikonfirmasi mengaku kebijakan ini diambil agar masyarakat membayar PBB. “Biar masyarakat bayar PBB saja”, jelasnya. (Ilham)







Komentar