oleh

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungbalai Acuhkan Anggota Legislatif

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –

Tanggal 6/5 bapak Syafri Caniago 62 tahun datang ke kantor DPRD kota Tanjungbalai guna mempertanyakan hasil Rapat dengar pendapat (RDP) beberapa bulan yang lalu dengan lintas komisi DPRD kota Tanjungbalai tentang tanah seluas 608 hektar di lahan PT Sinar Deli Mas Kanaka (SDMK) disambut oleh anggota Dewan dari komisi A dan komisi C dengan membawa syafri Caniago ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Tanjungbalai.

Turut mendampingi, komisi A Dahman sirait dari partai Golkar, Mas Budi Panjaitan dari partai keadilan Sejahtera serta mewakili dari komisi C, Teddy Erwin dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marthin Caniago dari Partai Golkar. Menurut mereka Kedatangan para wakil rakyat ini di acuh kan oleh petugas BPN kota Tanjungbalai. Bahkan tidak ada satu orang pun yang mau memberi tanggapan atas permasalahan yang ada. Padahal, menurut Dahman Sirait, pihak nya sudah empat kali datang ke kantor BPN kota Tanjungbalai, tetapi kepala BPN selalu tidak ada ditempat dan satu orang pun perwakilan dari BPN yang mau menemui mereka.

Baca Juga :  Bangkit Pascabencana, Pipanisasi Air Bersih Resmi Diserahkan ke Warga Parjalihotan Baru

“ini masalah urgen. Ada masyarakat yang keberatan atas kegiatan yang ada di lahan ex Arkaco yang di kuasai pihak lain yaitu PT DELIMAS SURYA TANAKA yang menelantarkan lahan tersebut. Dan pihak BPN sendiri yang mengatakan bahwa pihak nya telah tiga kali menyurati pihak pengelola untuk menghentikan seluruh kegiatan dilahan tersebut karena Hak Guna Bangunan masih dalam peninjauan. Tetapi hari ini pihak BPN tidak mau menerima kunjungan kami, dan cenderung menghindari kami” pungkas nya.

Ditempat yang sama, Syafri Caniago mengatakan, pengalihan penguasaan lahan ke PT DELI MAS SURYA TANAKA mempergunakan data palsu

“Saya punya bukti bahwa penguasaan lahan Ex PT Arkaco seluas 608 hektar itu menggunakan data Palsu” kata nya.

Baca Juga :  Gubsu Bobby Nasution Tinjau Pembangunan Sabo dan Tanggul Sungai di Tapteng, Minta Dipercepat

Juga menurut Teddy Erwin mengatakan kepala BPN Kota Tanjungbalai sangat tidak bekerjasama dengan wakil rakyat. Padahal didalam RDP beberapa bulan yang lalu di aula gedung DPRD kota Tanjungbalai, kepala BPN sudah pernah berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini dan akan meninjau ulang sertifikat yang dimiliki oleh PT DELI MAS SURYA TANAKA.

“ada baik nya tanah itu dikembalikan kepada pemerintah untuk dipergunakan bagi masyarakat yang membutuhkan. BPN harus tegas dalam hal ini dengan menghentikan segala surat menyurat tanah di lahan tersebut. Dan mencabut Surat sertifikat yang di miliki PT DELI MAS SURYA TANAKA. karena mereka telah lama menelantarkan lahan tersebut. Tetapi kami mendengar pihak PT mau memperpanjang kontrak penguasaan lahan”pungkas nya.

(R.siregar)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar