Lintas Sumut | Belawan-
Sebanyak 5 Bal barang bukti daun ganja kering dengan berat kotor 4625 Gram, yang berstatus barang sitaan Narkotika dari kejaksaan Negeri Belawan Nomor : TAP-324 /L.2.26.3/Enz.1/12/2021, dari tersangka Abdul Rahman als Saleh (41) warga Kec.Medan Labuhan Kota Medan. Dimusnakan dengan dibakar oleh polres pelabuhan belawan jumat pagi (04/02/22) sekitar pukul 10.00 wib.
Kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut dihadiri, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP HERISON MANULLANG, S.H, KBO Narkoba IPTU R.SILALAHI,S.H. Kasi Propam/Anggota. JPU Kejari Belawan, Kuasa Hukum Polres Pelabuhan Belawan M. YUNUS, SH. Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam kegiatan tersebut kasat Narkoba Polres belawan Herison Manulang memberikan kata sambutan dan membacakan realese yang disaksikan oleh para tersangka dan para undangan yang hadir, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh para tamu undangan.
Kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut berjalan satu jam lamanya, Sekitar pukul 11.00 Wib kegiatan tersebut dinyatakan selesai. (RjS)







Komentar