oleh

Kantor Imigrasi Sibolga Berhasil Amankan 7 Warga Negara Asal Prancis

-BERITA-1,572 views

LINTAS SUMUT| Sibolga

Kantor Imigrasi Sibolga melakukan koferensi pers dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam rangka pendeportasian Warga Negara Prancis (WNP). diruangan aula Imigrasi, Jumat (10/02/2023)

Rapat ini adalah bukti dari semakin kuatnya sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang menyampaikan dengan terangannya, bahwa hasil dari pemeriksaan penyidik diketahui WNP melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan direncanakan pada hari sabtu 11 februari 2023 akan dilakukan pendeportasian melalui TPI Pelabuhan laut Sibolga Bersama Anggota Timpora.

“Seluruh WNA yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi secara tegas, terukur namun humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku,”Ujar Saroha

Saroha berharap terselenggaranya rapat Tim tersebut, semoga sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder semakin intens dan lancar kedepannya dan selalu berkoordinasi.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Wakil Bupati Tapteng Buka Rakor Percepatan LTT Rayon

Sebelumnya 7 (tujuh) warga Negara asing (WNA) asal Perancis yang akan dideportasi ini telah diamankan oleh Petugas Imigrasi bersama anggota TIMPORA Kota Gunung Sitoli Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada hari kamis 02 Februari 2023, dikarenakan izin tinggalnya yang sudah berakhir masa berlakunya selama 26 hari.

Sarohan Manulang menjelaskan, bahwa Dari hasil pemeriksaan penyidik 7 (tujuh) Warga Negara Perancis ini tidak bersedia atau tidak sanggup membayar biaya denda keterlambatan Izin Tinggalnya, sehinga diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia dan nama mereka akan kita masukkan dalam daftar penangkalan.

“Mereka datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa di Bali menggunakan kapal _Yacht EXULTET II_ yang di Nahkodai Warga Negara asing mantan angkatan laut di negaranya, dari hasil pemeriksaan secara bersama oleh anggota TIMPORA diketahui bahwa mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia,”Jelasnya

Terlihat mengikuti rapat dalam TIMPORA yaitu, KPLP Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, Korem Kawal Samudera, Kodim 0211 Tapanuli Tengah, Bea Cukai Sibolga, BIN dan Undangan Lainnya dan semuanya “Mendukung Penuh Pendeportasian” ini dalam rangka Menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Gampas Desak Reformasi Total Polres Simalungun , Berikan Waktu 3x 24 Jam Untuk Tindak Lanjutt Tuntuttan

“Kita tidak anti terhadap warga negara asing, namun kita harapkan agar setiap warga negara asing yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Apabila ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan kita ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia,” terang Saroha didampingi Kasi Inteldakim Andi Febri, Kasi Tikkim/Humas Riyanto Napitupulu dan para anggota Timpora lainnya dalam konferensi persnya.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar