LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Berbakal laporan masyarakat yang resah Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu TKP Dusun IV Desa Sei Lendir Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan, Senin (20 juli 2020), sekitar pukul 12.30 Wib
Dari tersangka Aziddin Batubara alias Din, 43, Wiraswasta, warga Dusun II. Desa Sei Lendir. Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,59 (tiga koma lima puluh sembilan) gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi paket Rp 80.000, sebanyak 4 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan kecil paket Rp. 250.000,- dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik kecil transparan paket Rp. 50.000, dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 6 bungkus plastik kecil transparan paket Rp. 100.000, dengan berat kotor 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 (satu koma nol lima) gram, 1 (satu) buah dompet warna merah garis-garis coklat berisikan plastik klip transparan kosong, Uang Rp. 200.000, diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) unit kotak kaleng rokok merk Gudang Garam.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Zulfikar SH.
Dikatakan AKP Zulfikar SH, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di daerah dusun IV Desa Sei Lendir Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan tepat nya didalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Berbekal laporan tersebut kata AKP Zulfikar SH lagi, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan.
. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang Laki laki bernama Aziddin Batubara alias Din, Ucapnya.
” Saat akan diamankan TSK sedang duduk didalam rumah tepatnya dibagian dapur rumahnya, dan menemukan satu (1) bungkus klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak tepat didepannya duduk “, Jelasnya.

Tidak itu saja tambah AKP Zulfikar SH, setalah dilakukan penggeledahan badan, personil juga menemukan kembali dikantong celana belakang satu (1) kotak kaleng rokok gudang garam berisi 4 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, Sebutnya.
Tanpa menunggu lama, petugas melakiukan interogasi dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut serta mempersangka kan nya dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan paling singkat 5 Tahun dan paling lama 12 Tahun, Tutup AKP Zulfikar SH.
(Ambon/Roby)












Komentar