oleh

Oknum Kades Pakam Raya Selatan Diduga Kangkangi Permendagri dan Bupati Batu Bara

Lintas Sumut | Batu Bara –

Pemberhentian sepihak perangkat Desa di Desa Pakam Raya (Parsel) Kecamatan Medang Deras Kab. Batu Bara di soal. Diduga oknum Kades dahulukan Nepotisme dalam menunjuk perangkat Desa, Senin (18/5).

Sebelumnya, kejadian serupa juga dilakukan beberapa Kepala Desa seperti Desa Sumber Rejo, Desa Sei Simujur dan Desa Pasir Permit. Kini, oknum Kades Parsel berinisial PS disebut “Ketularan” memberhentikan perangkat Desanya.

Baca Juga :  Henny Lee Memohon Supaya Majelis Hakim Membebaskan Dirinya dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

“Tercium aroma Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam penunjukan perangkat desa, sebab sebagian posisi jabatan diisi oleh kalangan keluarga”, ketus Ayu Rayuni Pangaribuan, Minggu (17/5).

Lanjutnya, Ayu yang juga merupakan perangkat desa diberhentikan secara tiba-tiba dan mengkangkangi Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurutnya, oknum Kades juga mengabaikan Surat Edaran Bupati Batu Bara No. 443/2132 tahun 2020 tentang larangan Kades merombak perangkat desa selama wabah Pandemi Covid 19.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Simalungun: Kolaborasi yang Solid Akan Memperkuat Stabilitas Daerah

“Pemberhentian 11 perangkat desa dengan pejabat baru juga tanpa rekomendasi tertulis dari Camat Medang Deras sebagaimana tertuang pada peraturan perundang-undangan”, terang Ayu.

Selain itu, oknum Kades juga telah melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tanpa sepengetahuan Kaur Keuangan Desa yang sah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar