oleh

Jemput Barang di Pinggir Jalan, Sebelum Mengedarkan HS Berhasil Ditangkap Polisi

-BERITA-1,197 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Polisi berhasil amankan HS (45) warga Perumahan Pandan Asri Blok B Kelurahan Sibuluan terpadu, yang diduga akan melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.

Sebelum melakukan pengedarannya pria itu berhasil disergap polisi di jalan Sibolga-Barus, Desa Mela I, Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
(30/5/2023) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui AKP Horas Gurning membenarkan, bahwa Polisi telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi pengedaran sabu yang sesuai dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat.

“Awalnya personil satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat akan ada melakukan transaksi narkoba dan memberikan ciri-ciri terduga pelaku, pada waktu melakukan penyelidikan dilokasi personil melihat seorang pria berdiri ditepi jalan lintas Sibolga -Barus sepertinya menunggu seseorang dan gerak geriknya sangat mencurigakan dan personil langsung mengamankan terduga pelaku,”kata Gurning.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Simalungun ke-193, Kesenian Reog Ponorogo (KRJP-S) Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

Lanjutnya, Setelah diamankan dan diinterogasi pelaku mengaku berinisial HS dan ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, personil menemukan 1 buah kotak rokok surya yang berisikan 5 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana belakang sebelah kanan pelaku.
Satu unit Hand Phone merk Samsung warna hitam dari tangan sebelah kanan dan satu unit Hand Phone merk Nokia warna merah dari kantong celana sebelah kiri depan HS, Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan tidak ada ditemukan lagi barang berupa narkotika,”jelasnya

Narkotika jenis sabu yang ditemukan dan disita dari HS oleh Polisi dengan berat brutto terkira 19,75 gram dan pelaku mengakui barang tersebut sebagai miliknya namun keterangan dari HS Sabu tersebut diperolehnya tidak langsung.

Baca Juga :  Satgas MBG Simalungun Monitoring Tiga Dapur SPPG di Kecamatan Raya, Temukan Sejumlah Catatan Perbaikan

Namun barang tersebut diperoleh dari tangan seorang pria berinisial RS dan APP namun sesuai arahan kedua tersebut bahwa barang itu berada ditepi jalan dan tepatnya ditutupi batok kelapa, saat pada waktu membawa narkotika tersebut personil satnarkoba keburu berhasil menangkap pelaku.

Kasat narkoba menyampaikan, dukungan partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber pasti akan dirahasiakan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan barang bukti, pelaku HS dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)                                                                                                                     

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar