oleh

Jaksa Dalam Kasus Novel Baswedan, Meninggal Dunia Karena Covid 19

Lintas Sumut | Jakarta –

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia setelah terinfeksi Covid 19.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/8) sore. “Benar, meninggal karena Covid-19,” ujarnya.

Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  FORWAKIM Mendesak Kapoldasu Untuk Segera Menyeret Pelaku Teror Jurnalis ke Pengadilan

Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.

Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga :  Masinton dan JTP Tinjau Jalan Perbatasan, Siap Dongkrak Ekonomi Warga Tapteng-Taput

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.

Menurut informasi yang dihimpun, Fedrik mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013. (Red)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar