oleh

Hut RI Ke 75, 196 Orang Narapidana Langkat Mendapat Remisi

Lintas Sumut | Langkat –

Sehubungan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas II-B Tanjung Pura, Kab. Langkat memberikan remisi kepada 196 narapidana.

Hal itu disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura Iriadi SH MH, di Tanjung Pura kepada wartawan, Senin (17/8) sekira pukul 10.30 Wib.

Masih kata Iriadi, Remisi kepada 196 narapidana diberikan atas dasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PAS.922.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS.926.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada narapidana dan anak pidana.

Baca Juga :  Richard Tampubolon Hadir di Tapteng, Air Bersih dan Sembako Disalurkan untuk Warga Huntara

Dimana sebelumnya Rutan Negara Klas II-B Tanjung Pura sudah mengeluarkan narapidana melalui progran Asimilasi di rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020.

“Yang dapat dengan besaran satu bulan sampai dengan empat bulan, sedangkan untuk remisi yang langsung bebas tidak ada”,ujarnya.

Sehubungan dengan perayaan Hut RI Ke 75, pihaknya juga mengadakan berbagai macam kegiatan diantaranya melaksanakan kegiatan kerja bakti (gotong royong) di sekitaran Rutan.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026

Pantauan dilokasi, selain gotong royong rutan Kelas II Tanjung Pura ini juga mengadakan perlombaan seperti futsal, takraw, catur, karoke, trup gembira dan balap terompah yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Agustus 2020 dan seluruh kegiatan tersebut ditutup dengan acara keyboard pada tanggal 17 Agustus 2020. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar