oleh

Kepolisian Polsek Pangkalansusu Menangkap Seorang Pengedar Daun Ganja Kering Seberat 9,53 Gram

Lintassumut | Langkat. –

Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalansusu berhasil mengamankan seorang pengedar daun ganja kering berinisial DA alias Dedi (39) dari tempat rumah kontrakan, kawasan Dusun I Kurnia Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Senin (08/03/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalansusu, Ipda Eko B Pranoto SH, ketika dikonfirmasi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi warga yang dicurigai sering kali melakukan transaksi daun ganja didalam rumah kontrakannya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sibolga Gelar Doa Bersama untuk Kamtibmas Kondusif

Begitu menerima informasi tersebut, sejumlah personil Kepolisian Polsek Pangkalansusu segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diketahui berada didalam rumah kontrakan. Kemudian sejumlah personil Reskrim Polsek Pangkalansusu langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah kontrakan tersebut,” ungkapnya Ipda Eko B Pranoto kepada wartawan, Selasa (09/03/2021).

Selanjutnya, personil menemukan dari dalam tas sandang hitam milik tersangka daun ganja kering seberat 9,53 gram. Lalu, tersangka mengaku membeli daun ganja tersebut dari salah seorang bernama Ulil.

Baca Juga :  Kunjungi Tapteng, Dewan Pertahanan Nasional Siapkan Rekomendasi Penanganan Pascabencana

Dari hasil pengembangan yang dilakukan personil, orang yang dimaksud tidak dapat ditemukan. Selanjutnya personil hanya menggelandang tersangka beserta dengan barang bukti daun ganja ke Mapolsek Pangkalansusu untuk dilakukan proses secara hukum,” jelasnya Ipda Eko B Pranoto.(R12)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar