oleh

Hendak Transaksi Sabu, AJM Dibekuk Polisi

LINTAS SUMUT | Tapteng

Satnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap penyalagunaan narkotika terhadap 1 orang Pria dari jalan Dangol Lumbantobing Kelurahan Sitio-tio Kecamatan Pandan, tepat depan Sekolah MAN 3 Tapteng. Senin (11/12/2023) pukul 20.00 Wib

Diketahui, pelaku bernisial AJM (29) warga Kelurahan Sitiotio Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono didampingi kasi humas AKP Irawadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan dengan berupa barang bukti sebanyak 3 Paket Narkotika Jenis Sabu Berat Bruto : 20,34 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit Handphone Merk Vivo.

Baca Juga :  Disperindag Sibolga Ancam Sita Air Minum Helse Kedaluwarsa, Pedagang Diminta Hentikan Penjualan

“Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku tersangka akan melakukan transaksi di sekitar Sekolah MAN 3 Tapteng,”kata Irawandi.

Masih dijelaskan Irawadi, saat penangkapan itu personil langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku di TKP dan menemukan 1 paket plastik bening dan di balut lakban berwarna coklat dari tangan kiri pelaku,”jelasnya.

Tim opsnal narkoba langsung menuju rumah pelaku dan berhasil diketemukan 1 paket sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital yang terletak di lantai kamar pelaku serta 1 bungkus narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dari dalam kantong baju yang tergantung di kamar pelaku.

Baca Juga :  Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram itu miliknya dan diperoleh dari seorang pria di kota Sibolga tepatnya di katapang.

Akibat perbuatan tersangka, AJM digorong ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar