oleh

Sering Melakukan Transaksi di Rumahnya, Warga Hajoran Digoyong Ke Mapolres Tapteng

-BERITA-1,081 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu berhasil diringkus polisi dari rumah kontrakannya di Aek Horsik Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (11/12/2023) pukul 17.00 Wib

“Berawal kejadian itu karena adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya berlokasi di Aek Horsik Kecamatan Badiri Tapteng,”ujar Kapolres melalui kasi Humas AKP Irawandi

Diketahui, bahwa pelaku bernisial R (35) beridentitas warga Hajoran Kecamatan pandan yang diketahui bertempat tinggal di Aek Horsik.

Baca Juga :  Anak Muda Bergerak Desak kajatisu dan Komisi 3 DPRI RI Evaluasi Kajari Simalungun Lambatnya Penanganan Laporan Dugaan Pungli Proyek Irigasi Javacolonisasi Pematang Bandar

“Pelaku itu diamankan dirumahnya dan ditemukan Barang Bukti narkoba sebanyak 10 paket narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 10,79 gram, 1 unit timbangan digital, 1 Handphone merk Vivo dan 1 dompet hitam,”terangnya

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono didampingi Kasi Humas AKP Irawadi mengatakan, Saat penangkapan itu pelaku langsung dilakukan penggeledahan dari rumahnya dan ditemukan 1 buah dompet berwarna hitam berisi 10 paket sabu yang di bungkus plastik bening dari atap kandang ayam didepan rumahnya

Baca Juga :  Jalan Simargarap-Parmonangan Segera Dibuka, Masinton: Akan Dongkrak Ekonomi Warga

“Ketika diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenalnya dari sekitar Simpang Tukka Pandan, dan Pelaku akan dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujarnya.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar