oleh

Hari ini Kemenkumham Bebaskan Sejumlah Narapidana Dan Anak

Lintas Sumut | Jakarta – Terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah membebaskan narapidana.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta menjelaskan hingga Jumat (3/4) pagi, Ditjenpas telah mengeluarkan sedikitnya 22.158 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi.

Rika menjelaskan bahwa dari 22.158 narapidana dan anak yang telah dibebaskan, sebanyak 15.477 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi. Sedangkan 6.681 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.

Pembebasan itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca Juga :  Masinton Pasaribu Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Jujur

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Diungkapkan Rika, adapun lima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pengeluaran dan pembebasan terbesar hingga Jumat, urutan pertama ditempati wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 7.410 narapidana dan anak, di mana 3.833 orang melalui asimilasi dan 3577 melalui integrasi.

Urutan kedua wilayah Jawa Tengah, dengan narapidana dan anak yang bebas berjumlah 3425 orang, 2188 orang melalui asimilasi dan 1307 orang melalui integrasi.

Wilayah Lampung berada di urutan ketiga dengan jumlah narapidana dan anak yang bebas sebanyak 2416 orang, terdiri atas 2013 orang melalui asimilasi, dan 403 orang melalui integrasi.

Berikutnya wilayah Aceh dengan narapidana dan anak yang bebas berjumlah 1684 orang, 926 orang di antaranya melalui asimilasi dan 757 orang melalui integrasi.

Baca Juga :  Aksi Licik Pembeli Gadungan Berakhir di Tangan Satreskrim Polres Sibolga

Urutan kelima ditempati wilayah Jawa Timur, yakni sebanyak 1576 narapidana dan anak yang bebas, di mana 1421 orang melalui asimilasi dan 155 orang melalui integrasi

Menurutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Berdasarkan kepmen tersebut, ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. (Int/red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar