oleh

Majelis Hakim Kabulkan Prapid Famoni Gulo, Polisi Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pengeroyokan

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mengabulkan permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Famoni Gulo terhadap termohon I Polres Tapanuli Tengah dan termohon II Polda Sumatera Utara, dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/05/2026).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg terkait dugaan penghentian penyelidikan atau stagnant investigation atas laporan kasus pengeroyokan yang dialami Famoni Gulo pada 25 November 2024 lalu.

Kuasa hukum Famoni Gulo, Elvin Tani Gea, mengatakan majelis hakim menerima permohonan kliennya dan memerintahkan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Majelis Hakim telah mengabulkan prapid terhadap terhentinya penyelidikan di tengah jalan (stagnant investigation) yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian,” ujar Elvin Tani Gea saat konferensi pers di depan PN Sibolga.

Menurutnya, penyidik Polres Tapteng dan Polda Sumut diduga menunda-nunda proses penyelidikan sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

“Kuat dugaan Polres Tapteng dan Polda Sumut melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan Polres Tapteng dan Polda Sumut untuk melanjutkan penyelidikan, menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai cukup, hingga melimpahkan perkara ke kejaksaan.

Baca Juga :  Air Minum Helse Diduga Tak Sesuai Label, Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Famoni Gulo yang juga berprofesi sebagai pengacara sekaligus anggota DPRD Tapteng meminta Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Propam Polri mengawasi kinerja penyidik agar bekerja profesional.

“Kita yang mengerti hukum saja dipermainkan, apalagi masyarakat biasa,” kata Famoni.

Sebelumnya, Famoni Gulo melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan karena menilai laporan pengeroyokan yang dilaporkannya sejak November 2024 tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

Elvin Tani Gea menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat kepada penyidik, namun penanganan perkara dinilai berlarut-larut.

“Berapa kali kita surati, namun ada penundaan penanganan perkara secara melawan hukum berdasarkan Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, makanya kita ajukan prapid,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses penyidikan yang telah melalui pemeriksaan saksi dan gelar perkara, namun belum juga menetapkan tersangka.

“Terakhir gelar perkara dilakukan Juni 2025 dan kami menerima SP2HP yang menyebutkan perkara telah dilimpahkan ke Polda Sumut, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kualitas Meningkat, Empat Wartawan IWO Sibolga-Tapteng Raih Sertifikasi Resmi Dewan Pers

Selain itu, permintaan pemeriksaan saksi tambahan yang diajukan pihak pelapor juga disebut tidak dilaksanakan penyidik.

Famoni Gulo menilai penyidik telah melampaui kewenangan dan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Penetapan tersangka seharusnya cukup dengan dua alat bukti. Sudah ada keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil visum,” ujarnya.

Sementara itu, saksi dalam sidang praperadilan, Salomo Sianturi, mengaku kecewa karena kasus tersebut terlalu lama berjalan tanpa kepastian hukum.

“Hingga saat ini tidak ada kepastian hukum. Kasus ini sudah terlalu lama, saya sampai bosan dipanggil terus-menerus,” katanya.

Dikonfirmasi terkait putusan praperadilan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tapteng IPTU Dian Perdana meminta agar konfirmasi lanjutan disampaikan kepada Bagian Hukum atau Kasi Humas Polres Tapteng.

“Kiranya dapat dikonfirmasi ke Bagian Hukum Polres atau Kasi Humas Polres Tapteng,” singkatnya.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar