Lintas Sumut | Medan,
Gubernur Edy Rahmayadi Instruksikan Pihak Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien Covid-19 di Sumatera Utara dan juga mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Walikota serta Direktur Rumah Sakit (RS) se-Sumut.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/3/INST/2020 tentang Prosedur Penanganan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Sumut.
Demikian disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah saat memberi keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Sabtu (4/4).
Pada poin pertama, Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut menginstruksikan agar bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap seluruh RS yang ada di wilayahnya. Kedua, bupati dan walikota diinstruksikan dapat menanggung pembiayaan penanganan jenazah bagi penduduknya. Ketiga, bupati dan walikota memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi RS yang dianggap mengabaikan atau tidak melaksanakan instruksi gubernur.
Kepada para direktur rumah sakit di Sumut, Gubernur menyampaikan 8 poin. Pertama, tidak menolak pasien yang terindikasi Covid-19. Kedua, wajib memberikan pelayanan, perawatan, pemeliharaan serta pertolongan kepada semua pasien, terutama pasien yang terindikasi Covid-19 dengan kemampuan masing-masing RS.
Ketiga, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa ruangan khusus, APD atau hal lainnya dalam pelaksanaan pelayanan penanganan Covid-19. Keempat, pasien rujukan yang terindikasi Covid-19 harus dikomunikasikan dengan RS penerima rujukan. Kelima, RS penerima rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu harus melayani rujukan pasien Covid-19 sesuai dengan regionalisasi rujukan RS.













Komentar