Lintas Sumut | Asahan –
Terkait dugaan pungli kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) sertifikasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan yang baru-baru ini viral, aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Kisaran diminta Pro Aktif.
Hal itu diutarakan aktivis anti pungli, Khairul Rambe, SH kepada lintassumut.com, Rabu (21/10) sekira pukul 15.20 Wib di salah satu cafe di Kota Kisaran.
Dikatakannya, pungli merupakan tindakan melawan hukum dan menjadi indikasi korupsi pada suatu instansi pemerintahan.
Selain Pasal 423 KUHP, Presiden Ir. Joko Widodo membuat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk memberangus kegiatan pungutan di lingkungan pemerintahan.
“Aparat penegak hukum harus pro aktif terkait informasi-informasi seperti itu, jangan hanya diam, bila penegak hukum diam, bagaimana mau baik dan bersih negara ini”, ketusnya.
Menurutnya, untuk kasus-kasus seperti ini, aparat penegak hukum tidak harus menunggu adanya laporan dari masyarakat karena sifatnya bukan delik aduan.









Komentar