oleh

Dua Pelaku Jambret di Tapteng Ditangkap Polisi

Lintas Sumut | Tapteng –

Anggota Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pelaku jambret ponsel, HHM alias A (17), dan REA alias R, (21), milik korban bernama Annisa Amalia Adha, Mahasiswa warga jalan Dangol Lumban Tobing, Gang Kenanga, Kecamatan Pandan, Tapteng, Minggu (19/07) sekira Jam 15.00 WIB.

Kedua pelaku diamankan setelah korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga :  Transisi Pascabencana, Bupati Masinton Pasaribu Tekankan Percepatan Pemulihan dan Infrastruktur

Tidak perlu waktu yang lama, Polres Tapteng bisa menaklukan kedua jambret tersebut. Para pelaku diamankan dijalan Padang Sidimpuan Kilometer 01, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Korban mengalami kerugian berkisar sekitar Rp. 2.800.000.

Dari para pelaku disita barang bukti 1 Unit Ponsel merk Xiomi Note 4 warna Hitam, 1 Unit septor merk Honda Beat warna merah kombinasi putih dgn Nopol BB 6048 NN.

Baca Juga :  Seleksi Ketat Calon Kepala Sekolah Tapteng, Kadisdik: Utamakan Integritas dan Kompetensi

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, Kamis (29/7) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kabupaten Tapteng, untuk mempartanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar