oleh

Dispora Sibolga Keluarkan SE Tentang Protokol New Normal Di Lingkungan Usaha Pariwisata

Lintas Sumut | Sibolga –

Dinas pariwisata, pemuda dan olahraga (Dispora) Kota Sibolga, secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 556/651/2020 tentang Protokol New Normal di lingkungan usaha pariwisata se Kota Sibolga, Selasa (18/7).

Hal itu menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Sibolga, Nomor : 440/37/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Protokol New Normal di lingkungan instansi pemerintah se-Kota Sibolga.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dispora tersebut, disampaikan kepada pemilik atau pimpinan Hotel (Penginapan/Homestay), restoran (Rumah makan), cafe (Kedai kopi), Travel, usaha jasa hiburan (Karaoke) dan usaha perjalanan wisata se Kota Sibolga untuk menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga :  Polres Simalungun Hadirkan Keamanan dari Pagi hingga Malam untuk Masyarakat

Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sibolga, Yahya Hutabarat, Rabu (19/8) menjelaskan ke wartawan, adapun SOP Hotel (Penginapan/Homestay) untuk tamu yakni diwajibkan memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki hotel, wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh serta menjaga jarak (Physical Distancing) minimal 1 hingga 1,5 meter.

Sementara, untuk pengelola kata Yahya, harus melakukan pembersihan dengan disinfektan secara berkala di seluruh kamar dan area Hotel.

“Untuk pengelola ada 12 poin yang harus diterapkan,” sebutnya.

Kemudian, untuk restoran (Rumah Makan, Cafe/Kedai kopi), kepada tamu juga diwajibkan memakai masker. Sama halnya dengan SOP tamu di perhotelan.

“Namun, untuk pengelola ada 13 poin yang harus diterapkan,” bebernya.

Baca Juga :  Sepekan Bertugas, Kasat Lantas Polres Sibolga Langsung Edukasi Pelajar SMA Negeri 1 soal Tertib Berlalu Lintas

Begitu juga dengan SOP Jasa Hiburan (Karaoke) untuk tamu di pintu masuk. Akan tetapi, kepada tamu, selama di lokasi Hiburan (Karaoke), pengunjung wajib pakai masker, menghindari kontak langsung dengan pengunjung lainnya ataupun petugas (Pelayan).

Selain itu, pengunjung wajib membuang sampah tissue dan sampah lainnya ke tempat yang telah disediakan dan seminimal mungkin menyentuh benda-benda yang ada di usaha jasa hiburan tersebut.

“Kepada pengelola Jasa Hiburan (Karaoke, ada 12 poin yang harus diterapkan,” ucapnya.

“Untuk SOP Travel (Usaha Perjalanan Wisata), tamu juga berlaku hal yang sama,” imbuhnya. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar