oleh

Dikota Medan TSK Pelaku Cabul Diamankan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dilakukan pelaku, membuat polisi harus kerja keras dan berhasil menangkap tersangka dikota Medan, Minggu (14/6) sekitar pukul 04.30 Wib.

Sesuai nomor laporan Polisi nomor : LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 14 April 2020, dilaporkan orang tua korban bernama Taufik (orang tua korban), 43, warga Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, alhasil tersangka RP alias Yoga,18, beralamat di Kel. Sejahtera Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, berhasil ditangkap personil Polres Tanjung Balai.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (15/4).

Baca Juga :  Bupati Simalungun Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

Dikatakannya, sekitar bulan Maret 2020 telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan masih duduk dibangku sekolah SMA yaitu korban Mawar (bukan nama sebenarnya) di Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di dalam kos-kosan yang dilakukan oleh pelaku RP alias Yoga.

Ket Foto : TSK Yoga
NB : Rizky Prayoga alias Yoga.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mako Polres Tanjung Balai. Alhasil berdasarkan laporan polisi tersebut, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa keberadaan pelaku Yoga yaitu dijalan STM Kel. Siti Rejo Kec. Medan Amplas Kota Madya Medan.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Razia Kehadiran Pejabat Saat Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN

Tanpa menunggu lama, Sabtu (13 Juni 2020) sekira pukul 15.00 Wib, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berangkat menuju kota Medan yang dipimpin oleh PADAL TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Setibanya di Kota Medan, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung menuju tempat tersangka dan Minggu (14 Juni 2020) sekira pukul 04.30 Wib TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut dan menggiringnya ke Mako Polres Tanjung Balai, guna proses lanjutan.

 

(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar