Lintas sumut| Simalungun
Bertempat di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB, jajaran Polres Simalungun menggelar Press Release Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode 13 Mei hingga 20 Mei 2026. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., ini dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, unsur Kanit Sat Narkoba, para tersangka, serta insan pers yang bertugas di lingkungan Polres Simalungun.
Dalam rentang waktu hanya tujuh hari, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap sebanyak 11 tindak pidana narkotika dengan total 13 orang tersangka yang berhasil diamankan. Dari serangkaian operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram. Capaian signifikan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Kabupaten Simalungun.
Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin menegaskan bahwa hasil pengungkapan dalam sepekan ini merupakan buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan sinergi seluruh personel Sat Narkoba Polres Simalungun beserta jajaran Polsek di wilayah hukumnya.
“Ini adalah hasil kerja nyata anggota kami di lapangan. Peredaran narkoba adalah ancaman serius yang merusak generasi bangsa, dan Polres Simalungun tidak akan pernah berhenti bergerak untuk memutus mata rantainya. Tiga belas tersangka yang kini kami tahan adalah bukti bahwa kami serius dan tidak main-main,” ujar KOMPOL Imam Alriyuddin di hadapan para awak media.
Ia menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat, yakni Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Pasal yang kami terapkan adalah pasal dengan ancaman hukuman yang berat. Ini menjadi pesan tegas kepada siapa pun yang masih nekat terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Simalungun, bahwa tidak ada ruang bagi para pengedar dan penyalahguna narkotika di daerah ini,” ucap Wakapolres.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan belasan kasus dalam waktu singkat ini merupakan hasil dari pengembangan jaringan informasi yang terus dibangun secara intensif oleh Sat Narkoba.
“Kami terus mengembangkan jaringan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan secara terukur. Tidak ada yang bisa bersembunyi. Kami akan terus mengungkap kasus demi kasus hingga wilayah Simalungun benar-benar bersih dari narkoba,” ungkap AKP Carles Hartono Nababan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 13.56 WIB, menyampaikan bahwa press release ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik atas kinerja yang telah dicapai.
“Polres Simalungun secara rutin menggelar press release sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri bekerja keras setiap harinya untuk menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkoba. Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Simalungun untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian terdekat.
“Jangan takut melapor. Identitas pelapor kami jaga kerahasiaannya. Bersama masyarakat, kami yakin Simalungun bisa bebas dari narkoba,” tutup AKP Verry Purba. Situasi pelaksanaan press release berlangsung dalam keadaan aman dan dan kondusif.







Komentar