oleh

Didalam Rumahnya Jurtul Diamankan Unit Reskrim Polsek Seitualang Raso Polres T.Balai

 

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Unit Polisi Sektor Sei Taualang Raso Polisi Resor (Polsek STR Polres) Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang Juru Tulis (Jurtul) dalam tindak pidana / kasus Perjudian jenis Kim Hongkong, Senin, (13/7) 21.30 Wib

” Hasil pelaksanaan tugas Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso telah mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Perjudian jenis Kim Hongkong di Objek perkara / TKP, jalan Sei Pemali Lingk. IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, tepatnya didalam rumahnya “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek STR IPTU Sahat Siahaan SH didampingi Kanitnya IPDA Eko Ratno SH, Selasa (14/7) diruang kerjanya.

Dikatakan IPTU Sahat Siahaan SH, tersangka Hasan Maksum alias Encet, 54, Nelayan, warga Jln. Sei Pemali Lingk. IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ditangkap personil di rumahnya dan disita barang bukti berupa, Uang tunai Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah buku notes yang bertuliskan angka-angka pesanan judi Kim/Hongkong, 1 (satu) buah pulpen merk Dolphin dan 1 (satu) lembar kertas karbon, Sebutnya.

Baca Juga :  Menteri Pariwisata RI Kunjungi Simalungun, Dorong Percepatan Pengembangan Destinasi Parapat Danau Toba

Lanjutnya, keberhasilan penangkapan tersangka Encet, tak terlepas dari adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jl. Sei Pemali Link. IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yabg melakukan perjudian jenis Kim/Hongkong.

Foto Barang Bukti

IPTU Sahat Siahaan SH mengaku, Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso dan anggota melakukan penyelidikan dilapangan, sampai hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

Baca Juga :  Kapolres Tapteng Lantik Pejabat Baru, Dorong Sinergi dengan Masyarakat

Diceritakannya, Saat diamankan TSK Encet sedang berada di dalam rumahnya, hingga ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah buku notes yg bertuliskan angka-angka pesanan judi Kim/Hongkong, 1 (satu) buah pulpen merk Dolphin dan 1 (satu) lembar kertas karbon.

Tanpa menunggu lama, selanjutnya TSK dan barang bukti digiring ke Markas Polsek Sei Tualang Raso guna pemeriksaan lebih dan terhadap tersangka dipersangkakan Melanggar p pasal 303 ayat 1 KUHPidana, Pungkas IPTU Sahat Siahaan SH menutup.(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar