oleh

Buang BB 10,26 Gram Pemilik Shabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Sepertinya masalah narkotika jenis sabu di Tanjungbalai tiada habisnya. Kembali SatRes narkoba Polres Tanjungbalai Rabu (12/8) sekitar Pukul 16.30 Wib berhasil mengamankan seorang laki laki miliki narkotika jenis sabu dari sebuah gang sempit di Jln. Mulia. Lngk IV. Kel. Kuala Silo Bestari. Kec. 5sTanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai.Tak tanggung tanggung barang bukti yang diamankan 10,26 gram sabu. Adapun inisial laki laki itu adalah Robbi,26,Warga Jln. Mulia. Lingk IV. kel. Kuala Silo Bestari. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui KasatRes narkoba AKP Zulfikar membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di jln. Mulia. Lngk IV. Kel. Kuala Silo Bestari. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah gang sempit ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.”Atas informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianza melakukan penyelidikan,”ujarnya.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Lebih lanjut dikatakan Zulfikar,setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ROBBI.Pada saat mau ditangkap, tersangka yang pada saat itu melihat kedatangan personil langsung membuang satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.

Ket Foto Tsk Dan Barang Bukti

“Selanjutnya personil juga melakukan penggeledahan badan, dikantong kiri dan kantong kanan celana tersangka bagian belakang juga ditemukan BB narkotika jenis sabu.” Setelah diinterogasi petugas,tersangka dengan jelas mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.”

“Untuk dilakukan proses penyelidikan lebih mendalam,tersangka bersama barang bukti lainnya berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan *berat kotor 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram,Uang tunai Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu Rupiah) diduga keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu, Satu (1) ukit Handphone Android merk Samsung warna hitam, Satu (1) Kotak kaleng permen Teens warna Pink,1 (satu) plastik klip transparan berisi satu (1) lembar tissue warna putih dan10 (sepuluh) lembar plastik klip transparan kecil kosong dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai.”

Baca Juga :  Operasi Antik Toba 2026 Polres Simalungun Pecahkan Rekor: 32 Kasus Dibongkar, 53 Tersangka Diringkus, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita

“Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun,paling lama 10 Tahun,”tutup Zulfikar.(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar