Lintas Sumut | Jakarta – Akhirnya mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah dapat mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2020 untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan. Hal itu ditandakan hasil putusan mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan judicial review Nurhajizah.
Sebelumnya, Nurhajizah yang pernah menjabat sebagai Wagub Sumut pada 2018 mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan. Namun niatnya terkendala oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.sudah 5 tahun menjabat. Setelah itu, ia pulang kampung ke Asahan pada Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2.
Diketahui, pada pasal tersebut berbunyi bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti pilkada serentak 2020, belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
Atas larangan itu, maka Nurhajizah mengajukan judicial review PKPU itu ke MA. Bak gayung bersambut, MA mengabulkan.
Menurut putusan MA Nomor 6 P/HUM/2020, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.sudah 5 tahun menjabat. Setelah itu, ia pulang kampung ke Asahan pada Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. (Int/red)







Komentar