oleh

Berdiri Diteras Rumah Nunggu Pembeli Pemilik Shabu 112,48 Gram Ditangkap Sat Res Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu diobjek perkara jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (23/6) sekitar pukul 17.30 Wib.

Dari tangan tersangka Yusnirwin, 51, Nelayan, warga Jalan TPI Dusun V Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 112,48 (seratus dua belas koma empat delapan) gram, 1 (satu) lembar plastik asoy warna merah, 1 (satu) lembar kertas warna putih dan 1 (satu) unit hand phone merk nokia warna biru

” Benar kita tangkap tersangka Yusnirwin saat menunggu pembeli shabu-shabu, dijalan Lingkar Utara, tepat didepan rumah warga “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH

Baca Juga :  Tradisi Martonggo di Lobu Tua: Harapan Leluhur Menjaga Tapanuli Tengah dari Bencana

Dikatakannya, keberhasilan penegahan tersangka, tak terlepas dengan adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, Sebutnya.

Berbekal informasi yang diberikan masyarakat tadi, kata AKBP Putu Yudha Prawira lagi, personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan serta mendatangi lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Ket Foto : TSK & BB

Alhasil ditemukan barang bukti shabu-shabu yang setelah ditimbang jumlahnya 112,48 Gram serta mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya

” Kita lakukan introgasi dan pengembangan terhadap tersangka, hingga mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari Mr X, selanjutnya Personil mendatangi lokasi MR X, namun tidak berhasil ditemukan karena sudah tidak berada di lokasi “, Ungkapnya.

Baca Juga :  Masinton Hadiri Rakornas, Dukung Upaya Swasembada Pangan

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pengusutan lebih lanjut dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun kurungan dan maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MHMH mengakhiri.

(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar