oleh

Batas Waktu Pengosongan Penghuni Rumah Dinas SMA Negeri 4 Siantar 20 Desember 2022

Lintas Sumut|Pematangsiantar 

Deliana boru Matondang salah seorang penghuni kompleks SMA Negeri 4 Pematangsiantar saat menyerahkan dokumen kepada Kacabdis Siantar Dinas Pendidikan Provinsi Sumut didampingi ketua Komite Jayadi Sagala.

Kepala Cabang Dinas Siantar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, James Andohar Siahaan S.STP, mengatakan kembali menyeruti bagi warga yang tinggal di kompleks perumahan SMA Negeri 4 Pematangsianta,terkait pengosongan Rumah Dinas Senin (14/11/2022), di Aula SMA Negeri 4.

 

Dibeberapa warga yang menempati rumah dinas tersebut Kacabdis Sianta, bahwa pengosongan Rumah Dinas mengacu kepada peraturan pemerintah RI no. 31 tahun 2005 tentang perubahan PP no 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara, PP no 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Selain itu,maka dimohon kepada warga yang menempati rumah dinas dilokasi tersebut agar melakukan pengosongan rumah dinas yang dihuni paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung mulai dari tanggal disampaikan surat tersebut. Apabila tidak diindahkan, maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  RRI Sibolga Siap Transformasi Jadi Media Multiplatform

” Pada pertemuan yang ke tiga ini, tahap penyerahan dokumen-dokumen dari penghuni rumah dinas “, ujar James.

Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi untuk mengumpulkan data data yang ada pada penerima undangan.

Kacabdis juga mengatakan, dalam penyelesaian ini, tetap mengedepankan secara kekeluargaan yang humanis, pada dasarnya akan memberikan solusi yang terbaik. Dan juga akan tetap duduk bersama dalam penyelesaian masalah tersebut.

Batas waktu untuk pengosongan rumah Dinas itu yakni tanggal 20 Desember 2022, sebab di bulan Januari 2023 akan dimulai pembangunan asrama mess, serta penambahan ruang kelas, tujuan dibangunnya gedung adalah untuk menjadikan SMA Negeri 4 kota Pematang Siantar menjadi SMA plus yang bertaraf standart Nasional.

Baca Juga :  Kabar Gembira LPPM - GKPI Gelar Pelatihan Pangkas dan Rias Pengantin Gratis

Diakhir diskusi pertemuan itu, tidak ada kompromi terkait pengosongan rumah Dinas yang ditempati warga di kompleks SMA Negeri 4 Pematang Siantar.

Kepala sekolah SMA Negeri 4 kota Pematangsiantar Jastman Saragih S.Pd. sangat mengharapakan dukungan serta partisipasi dalam hal pertemuan diskusi ini, dan mengharapkan pengurus komite agar bisa mendapatkan solusi terbaik, untuk pengosongan Rumah Dinas di kompleks SMA Negeri 4 Pematangsiantar.(Ilham)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar