Sunggal | Lintas Sumut –
Malang benar nasib Cristian Raffi Purba. Orangtua dipenjara tersandung kasus narkoba. Bocah 4 tahun menjadi korban penganiayaan paman dan bibinya. JS dan D tega menganiaya ponakannya hanya karena kesal pipis dicelana. Kini kedua pelaku sudah ditangkap pihak Polsek Sunggal.
Cristian Raffi Purba diduga korban penganiayaan pasangan suami istri (Pasutri) keluarga ibunya. Ada luka bakar sulutan api rokok di wajah dan bekas tempelan besi panas pada tangan bocah berusia 4 tahun itu.
“Ada bekas luka luka di wajah mirip disulut rokok, tangan kanannya juga ada bekas luka, kemungkinan akibat luka nyonyosan sendok yang dibakar,” ujar seorang perawat di RS Bhayangkara kepada metro24jam, Jumat (23/10). Menurut si perawat, luka itu sudah lama.
Dugaan penganiayaan yang dialami Cristiandi terungkap Kamis sore (22/10). Saat itu, Cristian yang tinggal bersama keluarga adik ibunya, Jeni (32) dan suaminya Aman (35) di komplek Asri Indah, Jalan Macan, Pasar I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, tak pakai baju lari ke rumah tetangga.
Kepada tetangga, ia mengaku sangat haus. Lalu, oleh warga, ia diberi segelas air putih. Tak cukup, minta tambah lagi. Ia tidak menceritakan kenapa sampai kehausan begitu.
Tak lama, seorang wanita yang dikenal warga masih keluarga dari ibunya datang. “Ngak usah ditolong dia,” katanya. Karena berkata seperti itu dan melihat Cristian seperti ketakutan, warga melapor kepada kepala dusun dan diteruskan ke Polsek Sunggal.
Selanjutnya, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, memindahkan Cristian dari puskesmas ke RS Bhayangkara. Kapolsek juga memberi memberi susu, pemper dan mainan.
Di ruang IGD, Cristian pun langsung mendapatkan perawatan intensif. Dengan mata tertutup dan suara bergetar ia berulang kali meminta robot remotenya. Nur, bibi angkat Cristian menduga, Cristian trauma sehingga ia mengigau terus. Menurut dia, malam Kamis, kedua mata Cristian masih terbuka saat tiba di rumah sakit.
Pelaku Diamankan
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, informasi tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu diketahui dari kepala dusun, Isak Azhari (39).
“Di lokasi kita temukan Cristian dengan sejumlah luka lebam. Lalu kita membawanya ke puskesmas terdekat,” ujar Yasir Ahmadi, Jumat (23/10), sembari mengatakan, kadus serta saksi sudah membuat laporan pengaduan dan kasusnya sedang diproses.
Informasi diperoleh, pasca ayah dan ibunya masuk penjara, Cristian tinggal bersama pasutri adik ibu kandungnya di di komplek Asri Indah, Jalan Macan, Pasar I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.







Komentar