oleh

Akibat Shabu 1,12 Gram Doddy Diamankan Sat Res Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu di TKP Jln. Bacang. Link. II. Kel. TB kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (5/7) sekitar pukul 21.15 wib

Dari tersangka Doddy Ilham Milka Alias Doddy, 43, Wiraswasta, warga Jln. Bogenvil. Link. I, Kel. Selat Lancang. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai, Team Openal Sat Res Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) unit hp merk Nokia Warna hitam.

Ungkapan ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (6/7/2020) dan mengatakan, penangkapan awal, dengan adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di jln. Bacang Link II. Kel. TB Kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural

Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira, berbekal informasi tersebut, Team Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap TSK Doddy.

” Saat akan ditangkap, melihat kedatangan personil, tersamgka Doddy langsung membuang satu bungkus plastik klip trasparan yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut ketanah dengan menggunakan tangan sebelah kanannya “.

Ket Foto Barang Bukti

Dijelaskan AKBP Putu Yudha Prawira, personil menyuruh mengambil apa yang dibuangnya tadi, alhasil setelah dibuka berisikan satu bungkus plastik klip transparan kecil diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.

Baca Juga :  Gubsu Bobby Nasution Tinjau Pembangunan Sabo dan Tanggul Sungai di Tapteng, Minta Dipercepat

Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial EK,

Tanpa menunggu lama Team Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengejar / melakukan pencaharian terhadap tersangka lain yang berinisial EK, namun berhasil ditemukan.

” Tersangka Doddy dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut serta mempersangkakan nya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 dan paling lama 12 Tahun kurungan “, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, menutup.

(Roby/Ambon)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar