Lintas Sumut | Tangjungbalai – SYD (46) warga Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ditangkap Timsus Gurita Polres Tanjung Balai karena diduga menjual nomor tebakan judi toto gelap (togel).
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Minggu (15/3), mengatakan tersangka SYD diringkus petugas di Jalan Garuda Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan berawal, Sabtu (14/3) sekira pukul 20.00 Wib adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Garuda ada seorang laki-laki sedang melakukan perjudian togel. Mendapati informasi Timsus Gurita langsung begerak ke lokasi dan menangkap 1 orang tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp471.000, serta satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam berisikan nomor tebakan angka judi togel. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses hukum.
“Tersangka melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu. (red)







Komentar