Lintas Sumut l Labuhanbatu Selatan –
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel dan Kim di wilkum Polsekta Kota Pinang.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 unit hp merk vivo, 1 unit hp merk samsung lipat, uang tunai sebesar Rp 90.000 dan 1 lembar struk pengiriman uang sebesar Rp. 1.300.000 kepada bandar inisial IEYT alias Anto.
Kapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring menerangkan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya perjudian jenis togel dan kim yang sudah sangat meresahkan di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim tekab Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Gang Rambutan, Dusun Simpang IV, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Selasa (29/9/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka berinisial NAH alias Aswad (36) warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
“Tersangka NAH menjalani bisnis haramnya sejak sejak 3 bulan yang lalu, yang direkrut oleh IEYT alias Anto, NAH juga menyetorkan hasil penjualannya (omset) kepada anto dalam 1 putaran / hari Rp. 500.000,- dan mendapat hasil 25 persen setiap hari dari Anto,” jelas Semeon, Jumat (2/10/2020).
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari Anto di Kampung Kristen, namun Anto tidak ditemukan. (MFT)







Komentar