oleh

Senin Depan Komisi III DPRD Siantar Bahas Terkait IMB RS dan Kampus Universitas Efarina

Lintas Sumut | Siantar

Sesuai pembicaraan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada beberapa hari lalu antara Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan prosedur. Senin Depan Komisi III DPRD Siantar akan Bahas Terkait IMB RS dan Kampus Universitas Efarina.

Bangunan tanpa IMB jelas-jelas melanggar Perda No 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar. Komisi III meminta Kadis Perizinan Kota Pematangsiantar Agus Salam untuk memberikan data dan berkas IMB dimaksud ke DPRD.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Mulia

Adapun penerbitan IMB yang diduga bermasalah tersebut salah satunya IMB Rumah Sakit dan Kampus Universitas Efarina di Jln Pdt Wiamar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang saat ini pembangunannya terlihat sudah hampir rampung.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Denny Siahaan, Jumat (26/6) melalui sambungan telepon selularnya mengatakan bahwa Dinas Perizinan telah menghubunginya untuk menyerahkan terkait data dan berkas sesuai kesepakatan pada RDP lalu.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Tapteng, Kemenag dan Pengadilan Agama Pandan, Luncurkan Inovasi "One Day All Service"

“Iya, tadi saya dihubungi Dinas Perizinan untuk menyerahkan berkas itu. Tapi biar ada surat tanda terimanya, saya suruh diantar ke sekretariat,” ujar Politisi PDIP ini.

Terkait tindak lanjut RDP yang lalu, Denny mengatakan bahwa pihaknya akan membahasnya pada Senin (29/6) depan. (ilham)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar