Lintas Sumut | Belawan –
Dua Kapal ikan berbendera Malaysia berhasil ditangkap Satpolairud Polda Sumut saat memasuki perairan Selat Malaka, Jumat (22/5) lalu.
Masing-masing kapal PKFP 898 di nahkodai oleh Tuntun (30) berkewarganegaraan Myanmar dan PKFP 1774 di nahkodai oleh Thein Pa (55t) berkewarganegaraan Thailand.
Dirpolairud Polda Sumut Kombes Pol. Roy Sihombing dalam keterangan persnya saat merilis penangkapan 2 kapal nelayan asing berbendera Malaysia ini, Minggu (23/5) mengatakan bahwa penangkapan bermula saat KP. Antareja 7007 melakukan patroli di Perairan ZEE Indonesia tepatnya di Selat Malaka Sumatera Utara.
Lanjutnya, petugas mendeteksi ada 2 Kapal asing melakukan tindak pidana Ilegal Fishing, kemudian Ship Thundrer KP. Antareja 7007 dikerahkan untuk mendekati 2 kapal tersebut, kapal FKFB 898, di posisi 04 32′ 140″ U – 99 20′ 472 T.
Sedangkan kapal kedua, FKFB 1774 di posisi posisi 04 33′ 644″ U – 99 21′ 638″ T.
“Ship Thundrer KP. Antareja-7007 langsung dikerahkan dan berhasil mengamankan kedua kapal itu”, ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1,7 ton ikan hasil ilegal fishing, dokumen kapal, perlengkapan navigasi dan tersangka.
Penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Sumut langsung melakukan gelar perkara bersama PSDKP Sumut untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kemudian menyerahkan hasil tangkapan untuk penyidikan lebih lanjut ke Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan sesuai dengan UU No 45 tahun 2009 tentang. (Sam)







Komentar