Lintassumut | Medan. – Tekab Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal meringkus dua orang laki-laki berinisial MZ (20) dan R (20) yang sedang melakukan penjambretan di Jalan Amal Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan penangkapan itu terjadi saat tim Tekab Polsek Sunggal sedang melaksanakan patroli keliling untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan.
“Saat itu, tim Tekab Polsek Sunggal melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri,” kata Budiman saat konfrensi pers dengan sejumlah awak media, Selasa (27/04/2021).
Budiman menjelaskan, saat kedua pelaku itu melarikan diri, tim Tekab Polsek Sunggal langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motornya.
Saat itu, kata Budiman, kedua pelaku masih berupaya melarikan diri namun petugas dibantu masyarakat sekitar yang kebetulan berada di tempat kejadian.
Ia mengatakan, dari kedua pelaku itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang warna Merah Muda merk Roberto yang berisikan satu buah dompet warna gold berisi uang tunai Rp 1.000.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2376 JAS milik pelaku.
“Sekarang kedua pelaku kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” jelasnya.
Kepada masyarakat, Ia menghimbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan.(R12)







Komentar