LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Dalam tempo 1,5 (Satu Setengah) jam, setelah melakukan aksinya di TKP Jln. Singosari Link. III Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, pencuri ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, Selasa kemarin (19/1/2021) sekitar pukul 05.30 Wib.
” Penangkapan terhadap Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e Sub 362 dari KUH.Pidana dan Laporan Polisi bernomor, LP / 08 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 19 Januari 2021 atas nama Pelapor ERVINA ARITONANG, 31 Thn, Pr, Mengurus Rumah Tangga, Jln. Singosari Link. III Kel. Singosari Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MHMH, Rabu (20/1/2021)
Dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira, adapun pelaku pencurian yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bernama Doli Panjaitan Alias Doli, 27, tidak bekerja, warga jalan Mutiara Link. V Kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Sebutnya.
Lanjutnya, Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa, 1 (satu) buah tas sandang warna hijau merek LV, 1 (satu) buah dompet warna krem merek B, 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa plat dan 1 (satu) buah jeket warna hijau.

AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, kejadiannya berawal pada Selasa (19/2/1) sekira pukul 04.00 Wib disebuah rumah milik pelapor di Jln. Singosari Link. III Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang saat itu pelapor sedang tidur, Ucapnya.
” Mendengar suara pintu lemari pakaian terbuka kemudian pelapor membuka mata dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membuka lemari, tanpa dikomando pelapor berteriak maling-maling, serta menghubungi / menelepon Babinkamtibmas Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Bripka Arifin Siregar (Personil Polsek Datuk Bandar) untuk melaporkan kejadian Pencurian tersebut.
Sedangkan Pelaku pencurian, yang tahu korban terbangun dan berteriak maling cari langkah seribu dengan lari keluar rumah, Kata Kapolres Tanjung Balai ini.
Lanjutnya, mendapat laporan masyarakat tersebut, Bripka Arifin Siregar melaporkan kepada Kapolsek Datuk Bandar IPTU REKMAN SINAGA, SH dan selanjutnya memerintahkan Personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus, Jelasnya.
Personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HENDRA A KARO-KARO, SH langsung melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan korban serta warga lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang belakangan diketahui bernama Doli Panjaitan
Kemudian Personil Polsek Datuk Bandar membawa pelaku ke TKP dan mengamankan barang bukti (Barang-barang yang telah dicuri pelaku) dengan disaksikan pelaku.
Selanjutnya sekitar pukul. 05.30 Wib Personil Polsek Datuk Bandar membawa tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengakhiri.
(R.Siregar)







Komentar