oleh

Ucapan Terimakasih Kepada Hakim PN Stabat Karena Terdakwa Doyok Telah Divonis Bebas

Lintassumut | Langkat. –

Setelah hampir 5 bulan menjalani hukuman, bernama Edi Arihta Sitepu alias Doyok (37) yang dituduh atas kasus pencurian Handphone merek Oppo A37 dan uang akhirnya dapat menghirup udara segar.

Bebasnya Doyok tertuang dalam surat petikan putusan nomor 837/Pid .B/2020/PN Stb dengan hakim ketua Andriansyah SH MH tertanggal 15 Desember 2020.

Kuasa hukum terdakwa, Arifah Nurjannah. SH dan Oscar Leonardo S. Tampubolon. SH mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang telah mengambil putusan tepat untuk membebaskan terdakwa Doyok.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Group Catat Pertumbuhan Trafik _Livestock_ sebesar 6,7 Persen

“Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas putusan hakim. Hakim telah menjalani tugasnya dengan adil,” ucap Oscar Leonardo S. Tampubolon. SH selaku keluarga terdakwa, Jumat (25/12).

Sebelumnya, terdakwa Edi Arihta Sitepu alias Doyok (37) dituduh melakukan pencurian Handphone dan uang sebesar Rp 800.000 oleh inisial M.

Kemudian M menghubungi polisi Polsek Selesai sembari mengatakan ada warga yang dipukuli karena dituduh mencuri Handphone dan uang di Dusun Jengki Kemawar, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kabupaten Simalungun: Suasana Syahdu, Bupati Sembelih Langsung Hewan Qurban

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Selesai langsung turun ke lokasi dan mengamankan terdakwa Doyok.

Setelah menjalankan hukuman hampir 5 bulan, akhirnya Doyok dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas pada 21 Desember 2020 lalu.

Meski sempat menjalani hukuman, namun Doyok telah melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polres Binjai. Dari laporan ini, polisi telah mengamankan dua pelaku berinisial U dan B.(Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar