oleh

5 SHM Dibatalkan PTUN, BPN Tanjung Balai Terseret Dipersidangan

Hakim Himbau Semua Tergugat Hadir

Lintas Sumut | Tanjung Balai –

Sidang putusan penetapan kepemilikan Sertifikat Tanah atau Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Tanjung Balai dengan nomor register perkara 16/Pdt/2020 memasuki sidang kedua.

Dalam perkara ini, tergugat I ialah BPN Tanjung Balai yang telah mengeluarkan SHM tergugat II atas nama Zulkarnain Amrullah dengan nomor SHM 1725, Eli Esmita Nomor SHM 1726, Raden Mulyadi dengan Nomor SHM 1818, SHM Nomor 1820 atas Nama Zulkarnain dan SHM Nomor 1819 Atas Nama Budi Suheri.

Baca Juga :  Nelayan di Barus Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu, Sejumlah Barang Bukti Disita

Sebelummya, kelima SHM tergugat II telah dibatalkan melalui putusan PTUN Medan dengan Nomor 16/G/1999/PTUN-MDN Tanggal 25 November 1999.

Namun, para tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap menguasai tanah/lahan yang bukan miliknya.

Hal itu diungkapkan, Fahri, SH kuasa hukum Hj. Rodiah selaku penggugat. “Itu juga berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai Nomor DI/PPP/HP/98/PA.Tba.6 Januari 1998”, ucapnya, Selasa (25/8).

Baca Juga :  Terima Putusan PN Sibolga, Ahli Waris Asden Hutabarat Sebut Keadilan Masih Berpihak kepada Masyarakat Kecil

Lanjut Fahri, pihaknya juga menyayangkan para tergugat II tidak hadir dalam persidangan. “Kita tidak tau alasannya tidak bisa hadir, maunya koperatif lah”, tegasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar