oleh

2 Warga Medan Di Amankan Satres Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Berharap bisa meraup keuntungan yang besar dari penghasilan mengedarkan pil extasi palsu di Tanjungbalai. Tapi niat dua orang laki-laki ini kandas di tangan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Keduanya berhasil diamankan saat berada di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Benar kita ada mengamankan dua orang warga Medan. Dari tangan kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti 300 butir pil menyerupai extasi. Adapun inisial tersangka yakni Jimron Naibaho alias Jimron, 40, warga Jalan Seroja, Gang Rukun, No 99, Link. V, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Robby Julianda alias Robby,37,warga Jalan Patriot Gang Penjaga No,5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.”Demikian dikatakan Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat narkoba AKP Zulfikar Jumat (18-12-2020)

Selain pil menyerupai extasi sebut Zulfikar,petugas juga ada mengamankan barang bukti lainnya berbentuk satu bungkus plastik putih besar berisi 300 butir diduga obat2an yg menyerupai pil extasy warna merah merk instagram berat kotor 169,18 ( satu enam sembilan koma satu delapan ) gram. Satu perangkat alat cetak obat untuk membuat pil yang menyerupai pil extasy.

Baca Juga :  Keluarga Boy Simamora Adukan Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus ke Propam Polres Tapteng

Satu) buah plastik warna putih berisikan serbuk diduga campuran obat warna merah dgn berat kotor 11.32 ( satu satu koma tiga dua ) gram.Dua bungkus tepung zat pewarna makanan warna oranye dan kuning.Dan masing masing satu buah obeng,tang dan tas warna merah.

Ket Foto : Tersangka & Barang Bukti

“Dari informasi yang diterima Satres narkoba Polres Tanjungbalai mengatakan bahwa ada dua orang laki laki yang tidak.dikenal berada di Jalan Alteri Keluarahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar memiliki narkotika jenis pil extasi. Berbekal informasi tersebut,tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan,”ujar Zulfikar.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda STAI Bahriatul Ulum, Wabup Tapteng Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan yang Bermanfaat Bagi Sesama Manusia

Lanjutnya lagi,setelah dilakukan penangkapan dan hasil interogasi petugas. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan benar milik mereka. Kedua tersangka langsung diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Dari hasil Pemeriksaan terhadap BB oleh Labfor Cabang Medan bahwa BB tersebut Negatif narkotika. Sehingga kepada keduanya dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs 196 Subs 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.Dengan ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak 1,5 Milyar,”pungkas Zulfikar.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar